Jakarta – Sepanjang 2015 hingga 2019, sebanyak 270 kasus penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan pemerintah. Upaya ini tidak terlepas dari hasil kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri, TNI Angkatan Laut, maupun Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan, awal tahun ini hingga Oktober 2019 terdapat sebanyak 63 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan. Kemudian pada 2018 terdapat 75 kasus penyelundupan yang digagalkan.
Pada 2017, terdapat 77 kasus penyelundupan digagalkan, 2016 terdapat 45 kasus penyelundupan digagalkan dan 2015 terdapat 10 kasus penyelundupan yang digagalkan.
“Penggagalan penyelundupan ini semakin lama semakin baik penanganannya,” ujar Rina dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Rabu (9/10).
Dari penggagalan tersebut, jumlah benih lobster yang berhasil diselamatkan tiap tahunnya bervariasi. Pada 2015 mencapai 545.000 ekor, di 2016 mencapai 1,34 juta ekor dan 2017 mencapai 2,19 juta ekor. Pada 2018 mencapai 2,53 juta ekor dan 2019 mencapai 5,15 juta ekor.
Nilai benih lobster yang diselamatkan pada 2015 sebanyak Rp 27,29 miliar, 2016 sebanyak Rp 71,70 miliar, 2017 sebanyak Rp 330,79 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 463,42 miliar dan 2019 sebanyak Rp 733,67 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penegakkan hukum makin diintensifkan agar lobster di Indonesia tidak punah. Dicontohkan seperti ikan sidat yang dulu banyak diselundupkan dan akhirnya kini jenis ikan itu sudah sulit ditemui di Indonesia.
“Sidat dulu kita bisa makan di warung-warung, 15 tahun terakhir sudah susah, sudah hampir punah. Karena dulu kenceng diselundupkan,” ujar Susi.
Selama ini, menurut Susi, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menjaga ekosistem dan sumber daya alam di laut Indonesia, supaya potensinya tetap terjaga.*
Komentar tentang post