Dalam bekerja, KPLP berpedoman pada hukum dari Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut agar pelaksanaannya dapat terkoordinasi dengan baik.*
Halaman 4 dari 4





Komentar tentang post