Selain itu, membatasi kebebasan sipil melalui kriminalisasi aktivis; mengabaikan hak-hak warga dalam pelaksanaan proyek strategis nasional; serta menghadirkan kebijakan publik yang belum sepenuhnya akuntabel dan transparan.
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan universal, UII memandang perlu menjalankan tanggung jawab moral dan konstitusionalnya untuk menyampaikan pandangan dan seruan ini demi tegaknya negara yang beradab dan berperikemanusiaan, terpeliharanya demokrasi yang sehat, serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Universitas Islam Indonesia mendesak pemerintah untuk mengundurkan diri dari Dewan Perdamaian (Board of Peace). Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian bentukan Presiden Donald Trump berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan mereduksi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi fondasi diplomasi Indonesia sejak kemerdekaan.
“Keikutsertaan tersebut juga berisiko mencederai konsistensi sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina serta komitmen konstitusional untuk menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi,” kata Rektor Fathul Wahid.
Fathul Wahid juga mendesak pemerintah untuk membatalkan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.




