“Pemerintah harus menyerap seluruh kritik dan keberatan publik atas perjanjian tersebut, serta secara terbuka dan transparan mengevaluasi substansinya yang berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia dan mengganggu kedaulatan ekonomi nasional,” ujar Fathul Wahid mengutip pernyataan sikap, Selasa (3/3).
Hubungan bilateral harus dibangun atas dasar kesetaraan, saling menghormati, dan kepentingan nasional jangka panjang, bukan dalam kerangka ketergantungan maupun tekanan geopolitik negara adikuasa.
Universitas Islam Indonesia menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman suara kritis, disertai komitmen terhadap reformasi Polri.
Demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang aman bagi kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi secara damai. Hukum dan penegakannya tidak boleh menjadi instrumen intimidasi terhadap warga negara, khususnya kalangan muda dan mahasiswa, yang menjalankan hak konstitusionalnya demi perbaikan bangsa.
Karena itu, diperlukan reformasi Polri yang menegaskan perannya sebagai penjaga keamanan publik yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. Polri harus hadir sebagai bagian dari masyarakat yang mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat, bukan institusi yang partisan dan menjadi alat pemukul generasi muda yang kritis atas persoalan kebangsaan.




