Informasi yang disampaikan VTS, antar lain, siaran berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu. Isinya, informasi layanan dan partisipasi VTS, berita kepelautan dan siaran berita sesuai kebutuhan. Contohnya, mengenai navigational warning terkait dengan kondisi sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), kondisi alur pelayaran dan bahaya navigasi di sekitar wilayah kerja Stasiun VTS.
Kemudian siaran penerusan berita (relay), yang berisi penerusan berita dari stasiun lain yang berpengaruh pada perkembangan situasi lalu lintas, serta informasi kepada kapal tertentu yang menurut operator VTS berada pada situasi yang dapat membahayakan kapal tertentu dan kapal lain.
“Sebelum kapal masuk dan/atau keluar alur pelayaran, kapal-kapal wajib melapor kepada stasiun VTS sesuai ketentuan dalam SOP dan kemudian wajib melakukan jaga dengar di Kanal VTS. Stasiun VTS juga akan melaksanakan pengawasan pada seluruh wilayah kerjanya melalui AIS dan radar,” katanya.
Setelah dengan VTS, menurut Basar, komunikasi dengan pandu bisa dilaksanakan. VTS akan mengalihkan layanan kepada pandu.
“Jadi komunikasi secara umum dilaksanakan oleh Stasiun VTS atau Stasiun Radio Pantai (SROP) dan pandu hanya sebatas terkait dengan kegiatan pemanduan,” kata Basar.
Menurut Basar, pemberian layanan jasa kenavigasian VTS akan dilakukan penarikan jasa PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.





Komentar tentang post