Adapun penarikan jasa PNBP dimaksud dilakukan guna peningkatan kehandalan operasional VTS seperti yang sudah diberlakukan pada 21 lokasi pelabuhan yang memiliki VTS. Masing-masing di Pelabuhan Belawan, Teluk Bayur, Dumai, Batam, Palembang, Panjang, Merak, Jakarta, Pontianak, Banjarmasin, Batu Licin, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Benoa, Lembar, Bitung, Sorong dan Bintuni.
Basar mengatakan, apabila terkendala dengan lokasi, sebaiknya pengguna jasa dapat berkoordinasi dengan kantor Distrik Navigasi atau VTS/SROP setempat. Sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pembayaran, misalnya, dalam hal pengiriman nota tagihan atau billing melalui email dan kemudahan lainnya.*





Komentar tentang post