Menurut Zulficar, pekerjaan di atas kapal perikanan berisiko tinggi dan rentan terhadap kecelakaan dan kematian. Praktik kerja di atas kapal seringkali mengakibatkan adanya kekerasan fisik, jam kerja yang berlebihan dan minimnya kelayakan kondisi kerja.
“Memperhatikan kondisi ini, Indonesia menyampaikan komitmennya untuk meratifikasi CTA 2012,” kata Zulficar.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia bersama dengan 46 negara anggota IMO yang hadir menandatangani Deklarasi Torremolinos terhadap CTA 2012. Deklarasi ini menyepakati bahwa setiap negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung pemberlakuan penuh CTA 2012 pada 11 Oktober 2022 sesuai dengan kesiapan masing-masing negara di tingkat nasional.
Ini diperlukan karena tiap negara memiliki perangkat untuk melakukan pengawasan dan meningkatkan transparansi kegiatan perikanan.
CTA 2012 akan berlaku dalam jangka waktu 12 bulan setelah paling sedikit 22 negara, dengan total keseluruhan jumlah kapal sebanyak 3.600 dengan panjang minimal 24 meter yang beroperasi di laut lepas menyatakan sepakat untuk terikat dalam perjanjian ini.
Hingga saat ini, terdapat 13 negara yang telah meratifikasi CTA yaitu Belgia, Congo, Kepulauan Cook, Denmark, Prancis, Jerman, Islandia, Belanda, Norwegia, Saint Kitts and Nevis, Sao Tome and Principe, Afrika Selatan dan Spanyol.





Komentar tentang post