Menurut Handoko, hingga Juli 2022, jumlah BUMDes yang telah berbadan hukum mencapai 7.902. Jumlah ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan Januari 2022 yang baru berjumlah 2.628.
Peningkatan jumlah BUMDes yang sangat pesat ini diharapkan mampu menghasilkan manfaat yang seluas-luasnya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa.
“Untuk mewujudkan manfaat yang seluas-luasnya tadi, maka pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, transparan, dan kuat, agar BUM Desa tidak hanya sekedar berdiri, berbadan hukum, lalu mangkrak,” katanya.
Handoko juga mendorong agar BUMDes bisa melakukan transformasi digital. Penerapan ekosistem digital di era 4.0 sekarang ini, bukan lagi sekedar pilihan, melainkan sudah menjadi sebuah keharusan.
Hal ini agar BUMDes tidak hilang begitu saja dari persaingan usaha. “BUMDes juga harus mempunyai SDM pengelola yang memiliki jiwa kewirausahaan yang tangguh, inisiatif yang tinggi, serta berkomitmen kuat terhadap tugas dan tanggung jawabnya untuk mengembangkan usaha,” katanya.
Pengembangan bisnis BUMDes harus melalui kajian kelayakan usaha yang berakurasi tinggi, baik dari sisi keuangan, pasar dan pemasaran, teknis operasional (lokasi, bahan baku, teknologi, proses produksi, tenaga kerja), dampak sosial ekonomi, maupun dampak lingkungan.





Komentar tentang post