Darilaut – Adanya penurunan drastis populasi ikan Napoleon di berbagai tempat menyebabkan negara-negara anggota CITES menyepakati memasukkan jenis ini ke dalam Appendiks II pada CoP-13 (Conference of the Parties) CITES tahun 2004 di Bangkok.
Dengan ditetapkannya ikan Napoleon masuk ke dalam daftar Apendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), maka perdagangan ikan Napoleon secara terbatas masih diperbolehkan melalui penerapan sistem kuota yang membatasi pintu ekspor dan jumlah ikan yang boleh diekspor per tahunnya (Sadovy & Suharti, 2008).
Indonesia meratifikasi konvensi CITES tersebut melalui Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978, sehingga Indonesia wajib memenuhi ketentuan yang telah disepakati bersama.
Menurut peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ayuningtyas Indrawati & Suparmo, dalam Jurnal Oseana, Volume 46, Nomor 2 Tahun 2021, sebagai negara pengekspor terbesar ikan Napoleon di dunia, Indonesia harus menunjukkan bahwa pemanenan terhadap ikan Napoleon tidak mengganggu populasinya di alam.
Oleh karena itu, kuota perdagangan ikan Napoleon ditetapkan di bawah tanggung jawab Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku lembaga pemegang otoritas di bidang keilmuan (Scientific Authority/SA) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai otoritas pengelola jenis Ikan (Management Authority/MA), sebelumnya otoritas pengelola tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (KKP News, 2020).
LIPI (SA) memberikan rekomendasi jumlah kuota tangkap dan kuota ekspor kepada KKP (MA) sebagai dasar penerbitan kuota tangkap dan ekspor. Penetapan kuota harus berdasarkan prinsip-prinsip Non-detriment Finding yaitu berdasar pada temuan-temuan ilmiah bahwa perdagangannya tidak akan merusak populasi Napoleon di alam.
Apabila otoritas keilmuan tidak memiliki data yang cukup, maka penetapan kuota akan berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach), mengedepankan kesinambungan hidup dari suatu spesies daripada aspek ekonominya (Dirham & Adrim, 2011).
Ikan Napoleon di Indonesia merupakan spesies yang dilindungi terbatas, penangkapannya dilarang sejak tahun 1995 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tentang Larangan Penangkapan ikan Napoleon Wrasse, dan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor HK.330/Dj.8259/95 tentang ukuran, lokasi dan tata cara penangkapan ikan Napoleon Wrasse. Seiring berjalan waktu, regulasi dan kelembagaan ini dianggap tidak berlaku dan sudah tidak ada (Edrus, 2011).
Pada tahun 2010, ikan Napoleon masuk dalam perlindungan ikan terancam punah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2010 tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus), mengatur ukuran yang dilarang dimanfaatkan, yakni ikan Napoelon pada ukuran 100–1000 gram dan ukuran di atas 3000 gram.
Perlindungan terbatas ini diharapkan dapat menjadi upaya dalam menjaga serta menjamin keberadaan dan ketersediaan ikan Napoleon yang telah mengalami penurunan populasi.
Sumber: Ayuningtyas Indrawati & Suparmo, Jurnal Oseana, Volume 46, Nomor 2 Tahun 2021, dengan judul “Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus), Spesies Terancam Punah di Kepulauan Natuna dan Anambas.”
