LIPI (SA) memberikan rekomendasi jumlah kuota tangkap dan kuota ekspor kepada KKP (MA) sebagai dasar penerbitan kuota tangkap dan ekspor. Penetapan kuota harus berdasarkan prinsip-prinsip Non-detriment Finding yaitu berdasar pada temuan-temuan ilmiah bahwa perdagangannya tidak akan merusak populasi Napoleon di alam.
Apabila otoritas keilmuan tidak memiliki data yang cukup, maka penetapan kuota akan berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach), mengedepankan kesinambungan hidup dari suatu spesies daripada aspek ekonominya (Dirham & Adrim, 2011).
Ikan Napoleon di Indonesia merupakan spesies yang dilindungi terbatas, penangkapannya dilarang sejak tahun 1995 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tentang Larangan Penangkapan ikan Napoleon Wrasse, dan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor HK.330/Dj.8259/95 tentang ukuran, lokasi dan tata cara penangkapan ikan Napoleon Wrasse. Seiring berjalan waktu, regulasi dan kelembagaan ini dianggap tidak berlaku dan sudah tidak ada (Edrus, 2011).
Pada tahun 2010, ikan Napoleon masuk dalam perlindungan ikan terancam punah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2010 tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus), mengatur ukuran yang dilarang dimanfaatkan, yakni ikan Napoelon pada ukuran 100–1000 gram dan ukuran di atas 3000 gram.





Komentar tentang post