Kesimpulan
Pemilih saat pemberian suara di bilik suara dilarang untuk memotret, merekam atau mendokumentasikan hak pilihnya.
Setelah penghitungan suara berakhir Saksi, Pengawas TPS, pemantau pemilu atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C, serta salinan daftar pemilih. Dokumentasi tersebut dapat berupa foto atau video. (Verrianto Madjowa)
Rujukan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
KPU RI. Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
https://www.youtube.com/watch?v=1jfFhSXZ_Ac&list=PPSV
Konten ini diproduksi Darilaut.id sebagai upaya untuk melawan hoaks, informasi bohong, konten palsu dan sejenisnya.




