Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

Oleh: Dr. Ridwan Tohopi, M.Si

Pemerintah memberikan kesempatan kepada Badan Hukum Koperasi untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) karena beberapa pertimbangan penting antara lain :

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat setempat dengan koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggota, sehingga manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat
  2. Memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat yang sebelumnya dilakukan tanpa izin, melalui koperasi kegiatan tersebutdapat dilegalkan melalui perizinan seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku
  3. Mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik, Koperasi memiliki struktur organisasi, administrasi dan pertanggung jawban yang jelas sehingga lebih mudah dibina dan diawasi oleh pemerintah
  4. Menjaga kelestarian lingkungan yang pengelolaannya melalui Badan Hukum memudahkan penerapan kewajiban lingkungan termasuk penyusunan dokumen lingkungan, reklamasi dan pengelolaan limbah pertambangan
  5. Mencegah penguasaan pertambangan rakyat oleh pihak tertentu karena WPR pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat, bukan perusahan Besar. Koperasi menjadi sarana pengelolaan dilakukan secara kolektif dan hasilnya lebih merata
  6. Mempermudah akses pembiayaan dan pendampingan, Koperasi lebih mudah mendapatkan bantuan pemerintah, pelatihan teknologi serta akases permodalan dibanding penambang yang bekerja secara perorangan

Dasar kebijakan ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomort 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta berbagai peraturan pelaksanaannya yang mengatur WPR dan IPR

Dalam pengelolaan WPR tentunya Koperasi sebagai pemegang Ijin Pertambangan Rakyat di wajibkan membayar Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang diatur dengan beberapa ketentuan sebagai Berikut :

  1. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang IPR mempunyai kewajiban melaksanakan pengusahaan dan pelaporan serta membayar kewajiban yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku
  2. Pasal 128 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menjadi dasar pengenaan IPERA sebagai penerimaan daerah dalam penyelenggaraan pertambangan rakyat
  3. Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR khususnya lampiran VI mengenai Pedoman Pengenaan IPERA di dalamnya di atur
  4. Komponen biaya Iperas : (Wilayah = W, Produksi/Usaha = P dan Lingkungan = L)
  5. Formula Perhitungan IPERA
  6. Tata cara pengenaan, pemungutan dan pembayaran/Penyetoran IPERA
  7. Kewajiban pelunasan IPERA yang masih terhutang beserta dendanya

Berdasarkan Kepmen ESDM di atas IPERA merupakan pungutan daerah di tingkat provinsi yang digunakan untuk pembinaan pertambangan rakyat, pengelolaan wilayah, pengusahaan dan penelolaan lingkungan.

Namun demikian, segala bentuk usaha Koperasi diwajibkan membayar pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Perubahan atas PP nomor 55 tahun 2022 tentang pajak Penghasilan. Sepertinya terjadi Double Degree dan ini memberatkan bagi (koperasi) bahkan segala bentuk usaha produksi tambang hanya habis membayar pajak dan IPERA sementara tujuan Koperasi adalah bentuk usaha bersama untuk mendapatkan kesejahteraan masyarakat didesa lokasi tambang.

IPERA merupakan kewajiban khusus di sekitar pertambangan yang dibayarkan oleh pemegang IPR sebagai konpensasi atas pemanfaatan sumber daya mineral milik negara dan untuk mendukung pembinaan serta pengelolaan pertambangan rakyat. Sedangkan Pajak merupakan penghasilan atau keuntungan usaha yang diperoleh koperasi. Karena obyek yang dikenakan berbeda pembayaran ipera tidak menghapus kewajiban pph.

Pasal 57 huruf b PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa koperasi yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu dcapat dikenakan PPh final UMKM. Dengan kata lain, pemerintah memasukkan koperasi sebagai subyek pajak  yang memperoleh fasilitas penyederhanaan PPh bukan pembebasan PPh.

Untuk koperasi pemegang IPR yang perlu diperhatikan adalah apakah IPERA yang dibayarkan dapat dibebankan sebagai biaya usaha  dalam perhitungan pajak apabila koperasi tidak menggunakan skema PPH Final. Hal ini dapat berpengaruh pada besaran pajak yang harus di bayar. Ini menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Daerah terkait IPERA.  

Siapakah yang berkewajiban memungut IPERA, apakah Pemerintah Kabupaten atau Provinsi ?

Secara yuridis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sama sekali tidak bisa membuat aturan atau memungut IPERA (Iuran Pertambangan Rakyat). ​Berdasarkan regulasi tata negara dan pembagian kewenangan fiskal saat ini, kewenangan memungut dan mengatur IPERA dikunci rapat di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov).  

Jika Pemerintah Kabupaten nekat menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) atau Peraturan Bupati (PERBUP) terkait IPERA, aturan tersebut otomatis cacat hukum, batal demi hukum, dan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). ​Ada tiga alasan hukum utama mengapa Pemkab tidak memiliki porsi dalam memuat aturan IPERA:

  1. ​Asas Legalitas Perizinan (Dilegasikan ke Provinsi. ​Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan Perpres No. 55 Tahun 2022, pengelolaan pertambangan rakyat serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur (Pemerintah Provinsi). Menurut prinsip hukum administrasi negara, pihak yang berwenang menerbitkan izin dan mengelola wilayah adalah pihak yang berwenang menarik retribusi atas pelayanan izin tersebut. Karena izin diterbitkan Provinsi, maka retribusinya wajib masuk ke Provinsi.
  2. ​Kedudukan IPERA dalam UU HKPD & PP 35/2023. ​Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No. 35/2023, IPERA diklasifikasikan secara spesifik sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi ranah mutlak Pemerintah Provinsi untuk menjalankan fungsi pembinaan WPR. ​Kabupaten/Kota tidak diberikan ruang atau nomenklatur Retribusi IPERA di dalam struktur Perda mereka. ​Sistem kodifikasi pajak dan retribusi daerah saat ini menggunakan skema Closed-List (hanya boleh memungut apa yang tertulis di UU). Di UU HKPD, IPERA ditempatkan sebagai hak finansial Provinsi atas delegasi urusan minerba.
  3. ​Kewajiban Finansial Pemprov untuk Dokumen Pengelolaan WPR. ​Berdasarkan Kepmen ESDM No. 174.K/2024, uang yang ditarik dari IPERA (komponen wilayah, pengusahaan, dan lingkungan) digunakan secara earmarking (khusus) untuk membiayai penyusunan dokumen reklamasi, K3, dan pemantauan dampak lingkungan di area WPR. Tanggung jawab pembinaan teknis tambang rakyat ini berada di pundak Dinas ESDM Provinsi, bukan Dinas di tingkat Kabupaten.

Exit mobile version