Rabu, Juni 3, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

redaksi
3 Juni 2026
Kategori : Kajian
0
Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

  1. ​Asas Legalitas Perizinan (Dilegasikan ke Provinsi. ​Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan Perpres No. 55 Tahun 2022, pengelolaan pertambangan rakyat serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur (Pemerintah Provinsi). Menurut prinsip hukum administrasi negara, pihak yang berwenang menerbitkan izin dan mengelola wilayah adalah pihak yang berwenang menarik retribusi atas pelayanan izin tersebut. Karena izin diterbitkan Provinsi, maka retribusinya wajib masuk ke Provinsi.
  2. ​Kedudukan IPERA dalam UU HKPD & PP 35/2023. ​Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No. 35/2023, IPERA diklasifikasikan secara spesifik sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi ranah mutlak Pemerintah Provinsi untuk menjalankan fungsi pembinaan WPR. ​Kabupaten/Kota tidak diberikan ruang atau nomenklatur Retribusi IPERA di dalam struktur Perda mereka. ​Sistem kodifikasi pajak dan retribusi daerah saat ini menggunakan skema Closed-List (hanya boleh memungut apa yang tertulis di UU). Di UU HKPD, IPERA ditempatkan sebagai hak finansial Provinsi atas delegasi urusan minerba.
  3. ​Kewajiban Finansial Pemprov untuk Dokumen Pengelolaan WPR. ​Berdasarkan Kepmen ESDM No. 174.K/2024, uang yang ditarik dari IPERA (komponen wilayah, pengusahaan, dan lingkungan) digunakan secara earmarking (khusus) untuk membiayai penyusunan dokumen reklamasi, K3, dan pemantauan dampak lingkungan di area WPR. Tanggung jawab pembinaan teknis tambang rakyat ini berada di pundak Dinas ESDM Provinsi, bukan Dinas di tingkat Kabupaten.

Halaman 3 dari 3
Sebelumnya123
Tags: Dr. Ridwan TohopiIuran Pertambangan RakyatIzin Pertambangan RakyatWilayah Pertambangan Rakyat
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Tiga Paus Sperma Terlihat di Teluk Manado

Next Post

Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Postingan Terkait

Setelah Ekosistem Hutan Runtuh Perlu Pemulihan Berbasis Bentang Alam

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana Untuk Mengatasi Krisis Iklim

10 Maret 2026
Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

3 Maret 2026

Anak-Anak Pesisir Teluk Tomini di Era Digital

Siklon Senyar, Gajah di Pelupuk Mata dan Politik Ekologi Indonesia

AI dan Kerumunan

Ketika Dua Raksasa Paus Biru dan Hiu Paus Bertemu di Laut Tomini

Tulidu: Agar Motulidu, Harus Molu’udu

Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo: Program Prioritas, Risiko Mercusuar

Next Post
Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

TERBARU

Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Tiga Paus Sperma Terlihat di Teluk Manado

Dampak Khas Peristiwa El Niño

Topan Jangmi Mendarat di Wakayama, Jepang

Tahun Ini Potensi El Niño Kuat

AmsiNews

REKOMENDASI

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

Kasus Kapal MV Ever Judger, Nakhoda Perhatikan SOP Pertukaran Informasi

270 Paus Pilot Terdampar di Pantai Barat Tasmania

Mencegah Potensi Krisis Akibat Bencana yang Berhubungan dengan Air

Setiap Tahun 5000 Orang Meninggal Karena Banjir Bandang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.