Di Indonesia, ketentuan ekspor kuda laut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi oleh Undang-Undang & Termasuk dalam Daftar CITES.
Terdapat lima jenis kuda laut yang masuk dalam daftar ekspor peraturan tersebut yaitu Hippocampus barbouri, H. comes, H. histrix, H. kelloggi, H. kuda, dan H. Spinosissimus.
Selain untuk bahan pengobatan kuda laut di alam dieksploitasi untuk diperdagangkan sebagai ikan hias akuarium air laut dan sebagai souvenir.
Spesies
Estimasi jumlah jenis kuda laut di dunia sangat bervariasi. Kuda laut termasuk satu famili dengan ikan pipa (pipefishes), ikan tangkur buaya (pipehorses) dan ikan naga (seadragons), yaitu famili Syngnathidae dengan genus Hippocampus.
Dalam bahasa Yunani hippo berarti kuda, sedangkan campus berarti hantu laut.
Secara sistematika kuda laut diklasifikasikan sebagai berikut:
Phylum: Chordata
Subphylum: Vertebrata
Kelas: Pisces
Subkelas: Teleostomi
Ordo: Gasterosteiformes
Famili: Syngnathidae
Genus: Hippocampus
Spesies: Hippocampus spp.
Spesies di Indonesia: Hippocampus pontohi, H. barbouri, H. bargibanti, H. comes, H. histrix, H. kelloggi, H. kuda, H. spinosissimus, dan H. trimaculatus.
Sumber:
Asmanelli dan Ikhsan Pralogi Andreas, LIPI, Beberapa Catatan Mengenai Kuda Laut dan Kemungkinan Pengembangannya. Jurnal Oseana, Volume XVIII No. 4, 1993.





Komentar tentang post