Tempo juga memiliki Komite Etik, yang dibentuk pada 2013 untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Wartawan Tempo. Komite ini dapat bersidang berdasarkan laporan Ombudsman atau pihak lain, dengan anggota majelis yang ditunjuk sementara untuk menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan. Sudah beberapa kali komite ini memproses pelanggaran etik internal.
Keberadaan Ombudsman dan Komite Etik tentu tidak menjamin semua produk Tempo bebas kesalahan. Efektivitasnya harus terus dievaluasi, termasuk pelaksanaan rekomendasi dan pencegahan kesalahan berulang. Keberadaan sistem ini menunjukkan bahwa Tempo serius menegakkan etika melalui proses pemeriksaan yang dapat mengoreksi pekerjaan redaksi.
Kedua, pengawasan eksternal. Di Indonesia, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers berfungsi mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan membantu menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.
Keduanya saling melengkapi. Pengawasan internal memungkinkan media memperbaiki masalahnya sendiri, sedangkan pengawasan eksternal mencegah media menjadi satu-satunya penentu apakah pekerjaannya telah memenuhi standar profesional.
Karena itu, mekanisme pengaduan oleh publik merupakan fondasi jurnalisme berkualitas. Media tidak boleh meminta kepercayaan publik tanpa bersedia mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Namun, menurut pendapat saya, jumlah pengaduan semata bukan ukuran yang sahih untuk menentukan kualitas sebuah media. Anggapan bahwa semakin sering media diadukan, semakin buruk kualitasnya, adalah pernyataan yang bermasalah secara metodologis.




