Pasal 10 mengatur kewajiban mencabut, meralat, dan memperbaiki informasi yang salah serta menyampaikan permintaan maaf. Pasal 11 mengatur kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Koreksi bukan cara media untuk menyelamatkan reputasi, melainkan bagian dari etika jurnalistik. Kesalahan yang terjadi menunjukkan ada kegagalan pada bagian tertentu dari proses kerja, tetapi kejujuran mengakuinya, kesediaan memperbaiki, dan keberanian meminta maaf juga merupakan tindakan etis.
Permintaan maaf tentu tidak otomatis memulihkan kerugian. Media yang berulang kali melakukan pelanggaran serius tanpa memperbaiki sistemnya layak dikritik. Namun, jika pengakuan kesalahan justru dianggap bukti ketidaketisan, media akan terdorong menutupi kesalahan.
Jurnalisme berkualitas membutuhkan budaya di mana kesalahan dapat ditemukan, dibicarakan, diperbaiki, dan dijadikan pelajaran.
Sejak berdiri pada 1971, Tempo meliput berbagai isu kepentingan publik, termasuk perilaku pemegang kekuasaan, kebijakan pemerintah, korupsi, konflik kepentingan, dan pengelolaan sumber daya negara. Wajar jika pemberitaan semacam itu kerap memicu keberatan.
Pihak yang diberitakan dapat mempersoalkan fakta, sumber, interpretasi, atau dampak pemberitaan. Sebagian keberatan mungkin beralasan, sebagian lain merupakan perbedaan pendapat yang tidak otomatis menunjukkan pelanggaran etik. Semua pihak berhak menggunakan mekanisme pengaduan ke Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.




