Selanjutnya pada CoP CITES 2013 yang lalu, lima spesies hiu masuk dalam
daftar Apendiks II CITES dan empat spesies diantaranya terdapat di Indonesia yakni: tiga spesies hiu martil (Sphyna lewini, S. mokaran dan S. zygaena) dan hiu koboy (Carcharinus longimanus).
Dengan masuknya beberapa spesies hiu kedalam daftar Appendiks II CITES, maka perdagangan international jenis-jenis tersebut harus mengikuti ketentuan CITES diantaranya adalah keberlanjutan, keterlacakan dan legalitas. Pada tahun 2000, hiu paus masuk dalam Daftar Merah untuk Species Terancam oleh IUCN dengan status rentan (vulnerable) yang artinya populasinya diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50% dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.
Kemudian pada tahun 2002, hiu paus akhirnya dimasukkan dalam Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang artinya perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam (Sadili et al., 2015b).
Hiu paus di beberapa wilayah di Asia seperti di Filipina, Taiwan dan India diburu oleh nelayan setempat, meskipun telah dilindungi. Populasi hiu paus di beberapa daerah terancam baik oleh aktivitas penangkapannya (dengan menggunakan harpun), atau secara tak sengaja tersangkut dalam jaring ikan (Fowler dalam Sadili et al., 2015b).





Komentar tentang post