Di sisi lain, anggaran anggaran DPR selalu naik tiap tahun. Pada APBN 2015, alokasi anggaran untuk DPR mencapai Rp. 3,598 triliun, dan tahun 2019 sebesar Rp. 5,7 triliun. Pada APBN tahun 2025, total anggaran DPR RI naik hampir dua kali lipat menjadi sebesar 9.25 triilun rupiah.
Jika mereview kinerja legislagi bagi periode 2019 -2024 yang hanya menghasilkan 48 Undang-undang dari total 225 RUU yang telah disahkan pada Proglenas. Jumlah tersebut ternyata masih jauh dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 yang disepakati melalui Rapat Paripurna ke-5 Tahun Sidang 2019-2020, yakni sebanyak 248 RUU.
Bagi Formappi, DPR RI periode 2019 – 2024 adalah kinerja terburuk DPR RI. Keburukan itu antara lain yakni produk legislasi sangat sedikit, pemborosan anggaran, beberapa diantara produk legislasi malah bermasalah dan masuk judicial review. Faktor kinerja buruk tersebut dikarenakan antara lain oleh banyaknya anggota parlemen yang absen saat pembahasan di DPR, pembahasan RUU yang berlarut-larut, defisit staf ahli yang memiliki kompetensi, tata kelola DPR yang tidak maksimal dan komitmen partai politik dalam mendorong anggotanya yang lemah.
Hal yang sama pula terjadi di DPD RI, dengan anggaran sebesar 1 triliun per tahun pada periode sebelumnya dan rencana bertambah menjadi 1.6 triliun pada tahun 2025.



