(2) Anguilla bicolor dan Anguilla interioris dewasa dengan berat di atas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.
(3) Anguilla marmorata dan Anguilla celebesensis dewasa, dengan berat di atas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.
Di Samudra Atlantik ikan sidat juga mengalami kondisi kehidupan yang sama, terancam populasinya. Seperti jenis Anguilla Anguilla dan Anguilla rostrate. Di Pasifik jenis Anguilla japonica populasinya juga mengalami penurunan.
Berdasarkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Sidat 2016-2020 KKP telah menyusun sasaran, strategi, dan rencana aksi.
Namun, upaya konservasi tersebut belum cukup. Penangkapan ikan sidat di perairan Indonesia mengalami overfishing atau terindikasi tangkapan yang berlebihan.
Overfishing terjadi ketika suatu jenis ikan diambil lebih cepat, dibanding dengan pembiakan stok spesies tersebut untuk menghasilkan penggantinya.
Untuk itu, KKP mencadangkan 10 lokasi sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan.
Lokasi tersebut berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.





Komentar tentang post