Dalam Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKPN-TWP Gili Matra terdapat Zona Pelabuhan di Gili Trawangan sebagai area labuh dan lego jangkar. Setiap kapal dengan bobot di atas 20 Gros Ton yang masuk ke TWP Gili Matra harus melaporkan rencana kedatangan agar mendapat panduan labuh dan lego jangkar pada zona pelabuhan yang ada dalam peta TWP Gili Matra.
Wilayah Kerja Gili Matra belum mendapat laporan kedatangan kapal baik dari pihak Syahbandar maupun Asia Pasific Super Yacht sebagai agency kapal MV Akissi.
Kepala BKKPN Kupang kemudian meminta Kapten Kapal Akissi untuk keluar dari perairan Gili Matra. Hal ini dengan mempertimbangkan regulasi pengelolaan KKPN-TWP Gili Matra, upaya mitigasi kerusakan terumbu karang, dan hal lainnya.
Apalagi, tidak ada koordinasi antara otoritas kesyahbandaran dan Pengelola KKPN, serta pihak Kementerian Pariwisata dan Agency Kapal Wisata kepada Pengelola KKPN.*





Komentar tentang post