Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah No. 60/2007 tentang konservasi sumber daya ikan, yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 terkait dengan pengelolaan sumber daya ikan, dapat digunakan untuk menetapkan pengelolaan sumber daya ikan yang mencakup pengaturan ukuran ikan yang boleh ditangkap, jenis-jenis ikan yang perlu dilindungi, dan untuk menetapkan kawasan konservasi.
Di lain pihak, terdapat beberapa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) yang memperkuat regulasi nasional seperti Permen KP No. 2/2009 tentang tata cara penetapan kawasan konservasi perairan.
Terdapat juga Permen KP No. 3/2010 tentang tata cara penentuan status perlindungan jenis ikan, yang merupakan turunan dari PP No. 60/2007 tentang konservasi sumber daya ikan; dan Permen KP No. 4/2010 tentang tata cara pemanfaatan jenis dan genetik ikan.
Selain itu, serta Permen KP No. 35/2013 tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan (Fahmi & Dharmadi, 2013b; Dharmadi et al., 2015a).
Sumber: Fahmi, Jurnal Oseana, Volume 46, Nomor 2 Tahun 2021, dengan judul “Tinjauan Status Hiu Belimbing (Stegostoma tigrinum) di Perairan Indonesia.





Komentar tentang post