Cerita Dugong di Sorong, Minta Dibayar Rp 10 Juta

Duyung

Dugong yang tertangkap jaring, kemudian dilepas di perairan Sorong, Provinsi Papua Barat, Senin (18/3). FOTO: KKP

KASUS dugong yang tertangkap jaring dan dilepas di perairan Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Senin (18/3), menyisakan cerita panjang.

Nelayan yang membawa dugong (duyung) tersebut ke kampung, kemudian memelihara satwa ini dan menuntut ganti rugi Rp 10 juta.

Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Sorong, Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satwas Sorong, kepolisian, aparat kampung dan Dewan Adat berupaya melakukan upaya persuasif dan berulang-ulang agar dugong ini bisa dilepas kembali ke habitatnya.

Berikut kronologi tertangkapnya dugong ini, yang kemudian dilepas Tim Reaksi Cepat Penanganan Mamalia Laut Loka PSPL Sorong bersama mitra kerja.

Di awal 2019, pada Selasa 1 Januari, dua nelayan Seget mengecek jaring insang (gillnet) yang dilepas di Tanjung Seget.

Kedua nelayan ini kaget, karena didalam jaring terdapat seekor dugong kecil. Dengan menggunakan perahu bermesin 15 PK, dugong tersebut dibawa ke kampung untuk dipelihara.

Setelah dipelihara 12 hari, Ketua Dewan Adat Moi Lemas juga anggota First Responder Papua Barat, John Aresi, melaporkan kejadian tersebut kepada Fici dari WWF Indonesia. Informasi ini diteruskan ke grup whatsapp First Responder Papua Barat, termasuk kepada Loka PSPL Sorong.

Pada 14 Januari, Loka PSPL Sorong bersama PSDKP Satwas akan ke kampung Seget, tempat dugong dipelihara. Tujuannya, untuk melepas dugong tersebut ke laut.

Jhon Aresi menghubungi Loka PSPL Sorong dan menyampaikan dugong yang dipelihara nelayan telah lepas dan tidak ditemukan lagi. Loka PSPL Sorong dan PSDKP Sorong membatalkan rencana ke kampung Seget.

Dua bulan kemudian, pada Selasa 5 Maret, Loka PSPL Sorong mendapatkan informasi bahwa dugong tersebut telah tertangkap dan dipelihara kembali oleh nelayan yang sama.

Dengan temuan ini, disampaikan kepada kepala Loka PSPL Sorong. Kepala Loka PSPL Sorong memberi arahan untuk segera melakukan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan pelepasliaran dugong di kampung Seget.

Tim gabungan turun ke lokasi pada Rabu, 13 Maret. Tim terdiri atas Loka PSPL Sorong, PSDKP Satwas Sorong dan Penyuluh Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Sorong ke rumah John Aresi.

Tim bertemu dengan Ambram Sarim, nelayan yang memelihara dugong tersebut. Hadir pula Kapolsek Seget dan sejumlah warga.

Ambram menceritakan, dugong ini tertangkap di jaring gillnet yang dipasang di Tanjung Seget. Dugong tersebut lalu di ke kampung Seget untuk dipelihara.

Selama dipelihara dugong diberi makan pisang dan roti. Ambram tidak mengetahui dugong tersebut termasuk jenis satwa yang dilindungi.

Dengan menggunakan media poster, tim Loka PSPL Sorong memberikan sosialisasi jenis-jenis satwa yang dilindungi kepada masyarakat yang hadir. Setelah sosialisasi, tim gabungan meminta Ambram menunjukan lokasi dugong tersebut dipelihara.

Tim Loka PSPL Sorong melakukan pengukuran morfometri dengan hasil, panjang tubuh dugong ± 51 Inci (130 cm) dan lingkar badan ± 33 Inci (84 cm). Dugong ini jenis kelamin betina.

Setelah dilakukan pengukuran morfometri tim Loka PSPL Sorong mengambil foto dan video dugong tersebut.

Tim meminta dugong tersebut dilepas ke habitatnya. Namun Ambram menolak permintaan tersebut. Tindakan persuasif diupayakan tim gabungan.

Ambram bersedia melepas, asalkan menerima ganti rugi sebesar Rp 5 juta. Biaya ini sebagai ganti perawatan dugong.

Melihat kondisi yang tidak memungkinkan, tim gabungan memutuskan kembali ke Sorong. Tim meminta dugong tersebut dijaga baik-baik.

Pada Kamis 14 Maret, diperoleh informasi bahwa dugong tersebut akan dibawa ke Karimun Jawa. Tim Loka PSPL Sorong tidak merekomendasikan pemindahan tersebut.

Jumat 15 Maret, tim gabungan ke kampung Seget. Di dalam tim ikut bergabung BKSDA Papua Barat. Tim berkoordinasi dengan Polsek Seget dan Jhon Aresi. Kepala kampung Seget berusaha menengahi masalah tersebut.

Ambram tetap menolak untuk melepas dugong tersebut. Bahkan yang bersangkutan menaikan tuntutannya menjadi Rp 10 juta sebagai ganti rugi biaya perawatan.

FOTO: KKP.GO.ID

Tim menolak permintaan tersebut. Tim Loka PSPL Sorong dan BKSDA Papua Barat mensosialisasikan jenis satwa yang dilindungi ditambah regulasi perlindungannnya.

Melihat kondisi yang tidak kondusif, Kapolsek Seget meminta tim gabungan memberikan waktu kepada aparatur kampung Seget dan Ketua Dewan Adat Moi Lemas melakukan pendekatan kekeluargaan kepada Ambram. Diusulkan tim gabungan kembali lagi pada Senin 18 Maret.

Kepala kampung Seget meminta tim membawa media sosialisasi (poster) jenis ikan yang dilindungi untuk dibagikan ke masyarakat.

Sebelum tim meninggalkan lokasi, diminta ke Ambram untuk melepas dugong tersebut ke habitatnya. Ambram menolak.

Tapi menurunkan tuntutannya menjadi Rp 3 juta. Jika tim bersedia membayar, sore itu juga dugong tersebut akan dilepas.

Permintaan tersebut ditolak tim gabungan. Tim menyampaikan kepada Kapolsek Seget, Ketua Dewan Adat Moi Lemas dan Kepala kampung Seget, tidak dapat membiarkan berlarut-larut.

Bila pada Senin 18 Maret, tetap mendapat penolakan dari yang bersangkutan, akan diambil langkah-langkah penyitaan dan pelepasliaran pada habitatnya.

Tim gabungan meminta aparat kampung dan Ketua Dewan Adat Moi Lemas melakukan pendekatan kekeluargaan kepada Ambram agar bersedia melepasliarkan dan memastikan dugong yang dipelihara bersangkutan tetap dalam kondisi sehat.

Tim gabungan tiba di kampung Seget Pukul 11.30 WIT. Loka PSPL Sorong menyerahkan bahan sosialisasi berupa poster jenis ikan dilindungi sebanyak 50 lembar.

Setelah melakukan sosialisasi dan diskusi dengan difasilitasi Kepala kampung Seget, Polsek Seget dan Ketua Dewan Adat Moi Lemas, Ambram dan masyarakat secara sukarela bersedia menyerahkan dugong tersebut kepada tim gabungan untuk dilepasliarkan di perairan Tanjung Seget.

Dengan menggunakan longboat bermesin 40 PK, tim gabungan membawa dugong tersebut ke pulau Lugo Besar. Di pulau ini terdapat jenis lamun sebagai makanan dugong. Pukul 13.56 WIT tim gabungan melepas dugong tersebut pada titik koordinat 010 23′ 45.6″ LS dan 1300 57′ 29.0″ BT.*

Exit mobile version