Melihat kondisi yang tidak kondusif, Kapolsek Seget meminta tim gabungan memberikan waktu kepada aparatur kampung Seget dan Ketua Dewan Adat Moi Lemas melakukan pendekatan kekeluargaan kepada Ambram. Diusulkan tim gabungan kembali lagi pada Senin 18 Maret.
Kepala kampung Seget meminta tim membawa media sosialisasi (poster) jenis ikan yang dilindungi untuk dibagikan ke masyarakat.
Sebelum tim meninggalkan lokasi, diminta ke Ambram untuk melepas dugong tersebut ke habitatnya. Ambram menolak.
Tapi menurunkan tuntutannya menjadi Rp 3 juta. Jika tim bersedia membayar, sore itu juga dugong tersebut akan dilepas.
Permintaan tersebut ditolak tim gabungan. Tim menyampaikan kepada Kapolsek Seget, Ketua Dewan Adat Moi Lemas dan Kepala kampung Seget, tidak dapat membiarkan berlarut-larut.
Bila pada Senin 18 Maret, tetap mendapat penolakan dari yang bersangkutan, akan diambil langkah-langkah penyitaan dan pelepasliaran pada habitatnya.
Tim gabungan meminta aparat kampung dan Ketua Dewan Adat Moi Lemas melakukan pendekatan kekeluargaan kepada Ambram agar bersedia melepasliarkan dan memastikan dugong yang dipelihara bersangkutan tetap dalam kondisi sehat.
Tim gabungan tiba di kampung Seget Pukul 11.30 WIT. Loka PSPL Sorong menyerahkan bahan sosialisasi berupa poster jenis ikan dilindungi sebanyak 50 lembar.





Komentar tentang post