Permana menjelaskan tahapan penanganan yang dilakukan tim yaitu proses nekropsi atau pengambilan sampel.
Sampel tersebut terdiri dari usus, lambung, limpa, daging, lemak, dan kulit serta swab pada bagian lubang nafas / blow hole. Sampel kemudian dibawa oleh pihak FKH Universitas Hasanuddin untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai matinya mamalia yang dilindungi ini.
Proses penanganan ditutup dengan sosialisasi dengan warga setempat terkait perlindungan mamalia laut dan bagaimana menjadi penanggap pertama saat menemukan kejadian mamalia laut terdampar di masa yang akan datang.
Proses penanganan menggunakan metode dekomposisi alami, yakni membiarkan bangkai mamalia laut tersebut terurai secara alami dengan berbagai pertimbangan.
Kondisi substrat pantai yang didominasi batuan dan karang, faktor kelandaian pantai, minimnya sarana prasarana untuk penanganan dengan cara penguburan maupun dengan cara dibakar.
Jarak lokasi dengan pemukiman terdekat yang melebihi 1 kilometer sehingga kemungkinan pengaruh cemaran yang berdampak ke pemukiman sangat kecil.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, mengatakan, setelah mendapatkan informasi melalui media sosial, Tim Respon Cepat BPSPL Makassar langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menuju lokasi untuk menangani paus paruh cuvier yang terdampar ini.