Darilaut – Sejumlah satwa hasil translokasi dikembalikan ke habitatnya di Papua. Satwa-satwa yang dilepasliarkan meliputi 3 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) yang merupakan satwa hasil translokasi dari BBKSDA Sumatera Utara tahun 2020.
Satwa lainnya, 2 ekor mandar besar (Porphyrio porphyrio) dan 1 ekor biawak (Varanus indicus) yang merupakan serahan dari masyarakat, 1 ekor nuri kelam (Pseudeus fuscata), 4 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory).
Selanjutnya, 6 ekor mambruk selatan (Goura sclaterii) yang merupakan hasil patroli dan penyerahan dari masyarakat di beberapa tempat di Kabupaten Mimika pada periode tahun 2020.
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Balai Besar KSDA Papua, Irwan Efendi, mengatakan, pelepasliaran satwa-satwa tersebut dilakukan saat ini karena kondisi satwa tersebut telah memiliki sifat liar serta memenuhi persyaratan kesehatan baik fisik maupun laboratoris.
Balai Besar KSDA Papua, Ranu (8/7) melepasliarkan 17 ekor satwa endemik Papua di Hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Kegiatan dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, Cabang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Mimika, berbagai instansi terkait di Kabupaten Mimika, dan PT Freeport Indonesia.
Pelepasliaran dan translokasi satwa tahun 2021 ini mengusung tema Living in Harmoni with Nature. Kita semua diajak melestarikan satwa liar milik negara, karena peran penting satwa-satwa tersebut di alam.
Komentar tentang post