Setelah Penetapan Perda Desember tahun 2017, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan, telah mengeluarkan peraturan melalui Kepmen Kelautan Dan Perikanan Nomor 49/KEPMEN-KP/2018 tentang keputusan penetapan Banggai Cardinal Fish sebagai jenis satwa yang dilindungi secara terbatas.*
Advertisement
Halaman 2 dari 2
Komentar tentang post