MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan moratorium (penghentian sementara) kapal ikan asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia. Setelah moratorium, hasil tangkapan ikan tuna nelayan kecil terus meningkat.
Peningkatan ini sangat terasa dalam tiga tahun berturut-turut, sejak 2016 hingga 2018. “Tahun 2016, 2017 dan 2018 hasil tangkapan tuna dari nelayan kecil meningkat,” kata Direktur PT Harta Samudra Robert Djoanda, Senin (22/4).
Morarotium kapal ikan asing mulai diberlakukan pada 3 November 2014. Moratorium ini untuk untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, dan penanggulangan Illegal, Unrepoted and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Penghentian sementara diberlakukan bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri.
Menurut Robert, pada 2015, hasil tangkapan tuna sempat menurun. Ini karena faktor cuaca. Setelah itu, dalam tiga tahun berturut-turut hasil tangkapan nelayan kecil untuk komoditi tuna terus meningkat.
Robert mulai bekerja sama langsung dengan nelayan kecil penangkap tuna sejak 2010.
Kerja sama ini dengan membentuk kelompok-kelompok nelayan. Perusahaan kemudian mengumpulkan ikan hasil tangkapan langsung dari sumbernya.
Komentar tentang post