Hal ini mengacu pada kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang “Konservasi Sumber Daya Ikan”. Proses penetapan status perlindungan berdasarkan prosedur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 tahun 2013 tentang “Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan”.
Tahapan dilalui, mulai dari proses penetapan status perlindungan, yakni usulan inisiatif dan konsultasi publik. Kemudian, penyusunan dokumen analisis kebijakan. Rekomendasi ilmiah dari Otoritas Ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Selanjutnya, penetapan status perlindungan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pada 2014, Indonesia mengeluarkan putusan melindungi spesies ini secara penuh. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan SK Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.*





Komentar tentang post