Kamis, Oktober 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

BKIPM Jakarta Memusnahkan 267 Ekor Ikan Hias Asal Kolombia

redaksi
16 Maret 2022
Kategori : Berita, Kesehatan
0
BKIPM Jakarta Memusnahkan 267 Ekor Ikan Hias Asal Kolombia

Ilustrasi ikan hias. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 267 ekor ikan hias asal Kolombia.

Selain itu, BKIPM) Jakarta I juga memusnahkan 11,4 kg ikan segar asal Jepang. Ikan segar asal Jepang tersebut jenis Kanpachi/ Seriola dumerili sebanyak 8 kg dan Fresh hirame/ Paralichthys olivaceus sebanyak 1,5 kg serta 1,9 kg Kinki/ Sebastolobus macrochir.

BKIPM menemukan penyakit Ikan Karantina Golongan I, yaitu viral haemorrhagic septicemia (VHS).

Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono mengatakan, pemusnahan ini sejalan dengan peran BKIPM sebagai penyedia quality assurance.

Adapun ikan hias asal Kolombia tidak dilengkapi dengan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.

Terdapat jenis ikan yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan/atau Merugikan Ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Jenis ikan yang tidak dilengkapi Rekomendasi Pemasukan tersebut terdiri dari 8 ekor Sapu-sapu (Panaque sp.), 14 ekor Silver dollar (Myleus schomburki), 48 ekor Sapu-sapu (Baryancistrus demantoides), 5 ekor Sapu-sapu (Panaque titan), 60 ekor Cichlid (Geophagus pallegrini), dan 91 ekor Cichlid (Cichlasoma severum/ Heros severus).

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: BKIPMIkan HiasJakartaKKPPerikanan
Bagikan4Tweet2KirimKirim
Previous Post

Eks Siklon Tropis Billy Berdampak Tidak Langsung pada Gelombang Laut

Next Post

UNEP Luncurkan Nominasi Penghargaan Lingkungan Tertinggi PBB

Postingan Terkait

Karhutla di Pulau Karakelang Talaud Sulawesi Utara

Karhutla di Pulau Karakelang Talaud Sulawesi Utara

1 Oktober 2026
Kebutuhan Pasar Ikan Hias Indonesia Diperoleh Melalui Eksploitasi Dari Alam

Kebutuhan Pasar Ikan Hias Indonesia Diperoleh Melalui Eksploitasi Dari Alam

1 Oktober 2026

UNG Perkuat Tata Kelola Akademik Melalui Uji Publik

Panas Laut dan El Niño Mungkin Bikin Penyu Lekang Pertama Kali Bertelur di Pantai California

Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

Topan Surigae Melemah Menjadi Badai Tropis di Dekat Jepang

Malam ini Mahkamah Konstitusi Sidang Pembuktian Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Next Post
UNEP Luncurkan Nominasi Penghargaan Lingkungan Tertinggi PBB

UNEP Luncurkan Nominasi Penghargaan Lingkungan Tertinggi PBB

Komentar tentang post

TERBARU

Karhutla di Pulau Karakelang Talaud Sulawesi Utara

Kebutuhan Pasar Ikan Hias Indonesia Diperoleh Melalui Eksploitasi Dari Alam

UNG Perkuat Tata Kelola Akademik Melalui Uji Publik

Panas Laut dan El Niño Mungkin Bikin Penyu Lekang Pertama Kali Bertelur di Pantai California

Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

AmsiNews

REKOMENDASI

Banjir Melanda Kapuas dan Pohuwato

1,3 Juta Orang Meninggal Setiap Tahun Karena Resistensi Antimikroba

Wisatawan Lokal Memadati Pantai Botutonuo

Forensik Kayu BRIN Ungkap Dinamika Material Banjir dan Longsor di Wilayah Sumatra

Mahasiswa Brawijaya Temukan Tinta Bercahaya dari Bakteri Laut

Topan Hinnamnor Hampir Tidak Bergerak di Laut Filipina

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.