Darilaut – Sejumlah warga di Kabupaten Gorontalo Utara menolak pelaku usaha yang akan beroperasi di wilayahnya melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Penolakan ini karena kegiatan di wilayah yang berada di Kecamatan Sumalata, Kecamatan Sumalata Timur, Kecamatan Biau, dan Kecamatan Tolinggula dapat terancam bahaya banjir dan longsor.
Belum lama ini perusahaan yang mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di empat kecamatan tersebut melakukan pertemuan konsultasi publik untuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang dipusatkan di Kecamatan Sumalata, pada Senin (28/4).
Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak terhadap rencana pembukaan lahan dan pemanfaatan hutan.
“Alasannya, sudah banyak pengalaman buruk pada perusahaan-perusahaan sebelumnya, seperti banjir dan longsor yang sangat berdampak ke masyarakat,” ujar Ketua BPD Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata, Wibisono Ismail, pada Rabu (30/4).
Menurut Wibisono, masyarakat khawatir bahwa aktivitas pembukaan lahan yang dibutuhkan untuk penanaman akan merusak kawasan hutan, meningkatkan risiko bencana, dan memperparah kerusakan lingkungan.
Meski pihak perusahaan telah memiliki peta atau kaveling, belum ada kejelasan terkait asal-usul lahan tersebut.




