Agus mengingatkan, setelah TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diadopsi dalam sidang IMO MSC ke-101, tugas berat telah menanti untuk diselesaikan Indonesia mengingat IMO terus memonitor pelaksanaan dan implementasi TSS di kedua selat tersebut.
Pemerintah Indonesia masih memiliki kewajiban, antara lain, melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di area TSS yang telah ditetapkan. Meliputi Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), SDM Pengelola Stasiun VTS. Selanjutnya, peta elektronik yang terkini dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam 7 hari.
Pemerintah Indonesia juga wajib mempersiapkan regulasi, baik lokal maupun nasional terkait dengan operasional maupun urusan teknis dalam menunjang keselamatan pelayaran di TSS yang telah ditetapkan. Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para instansi dan stakeholder terkait dengan penetapan TSS tersebut.
Hadir sebagai anggota delegasi Indonesia pada sidang IMO MSC ke 101 perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut. Selain itu, PT Pelindo II, PT Pelni, PT BKI, INSA dan KBRI di London, serta Atase Perhubungan di London.*





Komentar tentang post