
Selama lebih dua tahun, Indonesia menyiapkan tahapan-tahapan yang tidak mudah dan menyita perhatian serta waktu yang lama. Hal Ini menjadi bukti keseriusan Indonesia untuk berperan aktif di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dunia, serta perlindungan lingkungan maritim khususnya di wilayah perairan Indonesia.
Agus mengatakan, sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Namun TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut berbeda pengaturannya mengingat dimiliki oleh 3 (tiga) negara.
“Indonesia bersama Fiji, Papua Nugini, Bahama, dan Filipina merupakan 5 (lima) negara berdaulat yang tertuang dalam UNCLOS 1982 sebagai negara yang memenuhi syarat sebagai negara kepulauan,” ujar Agus.
ALKI merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal – kapal internasional (freedom to passage) sebagaimana yang tertuang dalam UNCLOS 1982.
“Sehingga dengan dipercayainya Indonesia oleh IMO untuk mengatur TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang juga merupakan ALKI tersebut menunjukan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran internasional serta memperkuat jati diri Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” kata Agus.

Hasil Sidang IMO MSC ke-101 yang memutuskan mengadopsi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok akan menjadi bekal dan prestasi Indonesia untuk pencalonan kembali sebagai negara anggota Dewan Council IMO kategori C. Pencalonan ini untuk periode 2019 sampai 2020 melalui sidang Majelis – Assembly IMO Assembly pada bulan November-Desember 2019.





Komentar tentang post