Agus mengatakan, ikan Napoleon termasuk dalam daftar CITES appendix II pada tahun 2004, yang merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terhadapnya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). Kepmen tersebut mengatur bahwa ikan napoleon berukuran 100-1000 gram dan di atas 3.000 gram dilarang untuk dimanfaatkan.
Menurut Agus, pengaturan ini dilakukan untuk mengakomodir kepentingan ekonomi dan konservasi, di mana permintaan pasar ekspor terhadap ikan Napoleon paling banyak pada ukuran tersebut. Dari sisi konservasi, ikan Napoleon berukuran 1000 gram diprediksi sudah pernah memijah sehingga memberikan kesempatan kepada ikan Napoleon untuk berkembang biak.
Pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rekrutmen juvenil ikan Napoleon dari kematian alami di habitatnya melalui upaya pembesaran dan pembudidayaan di keramba.*





Komentar tentang post