Terdapat beberapa kendala dalam proses penyusunan Perda RZWP3K pada 2017 dan 2018. Seperti anggaran untuk penyusunan kurang memadai, proses lelang yang terikat dengan mekanisme proyek.

Kendala lain, kurangnya data dan informasi pesisir dan laut yang dibutuhkan di daerah. Apalagi, masih sulit memperoleh beberapa peta tematik dari Kementerian/Lembaga.
Masih terbatas kemampuan personal (sumberdaya manusia) dalam mengawal penyusunan RZWP3K. Di sisi lain, terjadi pergantian pejabat pelaksana penyusunan RZWP3K. Fasilitator atau tenaga ahli di daerah dalam penyusunan RZWP3K juga masih terbatas.
Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria mengatakan, RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil dibutuhkan untuk meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha.
Berikut ini, 21 Provinsi yang sudah menetapkan Perda RZWP3K dari 2017 hingga Mei 2019:
1. Sulawesi Utara: Perda No. 1 tahun 2017 (14 Maret 2017)
2. Sulawesi Barat: Perda No. 6 Tahun 2017 (30 Okt 2017)
3. NTB: Perda No. 12 Tahun 2017 (10 Nov 2017)





Komentar tentang post