21 Provinsi Telah Menetapkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Dalam dua tahun terakhir, sebanyak 21 provinsi di Indonesia telah menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Menurut Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Krishna Samudra, yang baru menetapkan Perda RZWP3K adalah Provinsi Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulawesi Selatan M Nurdin Abdullah telah menetapkan dan menandatangani Perda RZWP3K Nomor 2 Tahun 2019, untuk tahun 2019 – 2039.

Yang pertama kali menetapkan Perda RZWP3K adalah Provinsi Sulawesi Utara. Perda nomor No. 1 tahun 2017, ditandatangani dan ditetapkan pada 14 Maret 2017.

Pada 2017, terdapat lima provinsi yang menetapkan Perda tersebut. Kemudian, pada 2018 terdapat 10 provinsi yang menetapkan Perda RZWP3K.

Dalam proses penyusunan RZWP3K, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, melakukan pendampingan agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

RZWP3K dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Terdapat beberapa kendala dalam proses penyusunan Perda RZWP3K pada 2017 dan 2018. Seperti anggaran untuk penyusunan kurang memadai, proses lelang yang terikat dengan mekanisme proyek.

Pulau kecil. FOTO: DARILAUT.ID

Kendala lain, kurangnya data dan informasi pesisir dan laut yang dibutuhkan di daerah. Apalagi, masih sulit memperoleh beberapa peta tematik dari Kementerian/Lembaga.

Masih terbatas kemampuan personal (sumberdaya manusia) dalam mengawal penyusunan RZWP3K. Di sisi lain, terjadi pergantian pejabat pelaksana penyusunan RZWP3K. Fasilitator atau tenaga ahli di daerah dalam penyusunan RZWP3K juga masih terbatas.

Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria mengatakan, RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil dibutuhkan untuk meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha.

Berikut ini, 21 Provinsi yang sudah menetapkan Perda RZWP3K dari 2017 hingga Mei 2019:

1. Sulawesi Utara: Perda No. 1 tahun 2017 (14 Maret 2017)

2. Sulawesi Barat: Perda No. 6 Tahun 2017 (30 Okt 2017)

3. NTB: Perda No. 12 Tahun 2017 (10 Nov 2017)

4. NTT: Perda No. 4 Tahun 2017 (13 Nov 2017)

5. Sulawesi Tengah: Perda No. 10 Tahun 2017 (22 Des 2017)

6. Jawa Timur: Perda No. 1 Tahun 2018 (5 Feb 2018)

7. Lampung: Perda No. 1 Tahun 2018 (15 Jan 2018)

8. Sumatera Barat: Perda No. 2 Tahun 2018 (26 Feb 2018)

9. Maluku: Perda No. 1 Tahun 2018 (7 Agustus 2018)

10. Maluku Utara: Perda No. 2 Tahun 2018 (27 Agustus 2018)

11. Kalimantan Utara: Perda No. 4 Tahun 2018 (14 Agustus 2018)

12. DIY: Perda No. 9 Tahun 2018 (24 Sept 2018)

13. Kalimantan Selatan: Perda No. 13 Tahun 2018 (16 Juli 2018)

14. Gorontalo: Perda No. 4 Tahun 2018 (26 September 2018)

15. Jawa Tengah: Perda No. 13 Tahun 2018 (21 Desember 2018)

16. Kalimantan Barat: Perda No. 1 Tahun 2019 (16 Januari 2019)

17. Kalimantan Tengah: Perda No. 1 Tahun 2019 (8 Januari 2019)

18. Jawa Barat: Perda No. 5 Tahun 2019 (25 Februari 2019)

19. Sumatra Utara: Perda No. 4 Tahun 2019 (18 Maret 2019)

20. Sulawesi Tenggara: Perda No. 9 Tahun 2018 (31 Desember 2018)

21. Sulawesi Selatan: Perda No. 2 Tahun 2019.*

Exit mobile version