Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 3 kapal perikanan asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP) 716, di Laut Sulawesi Rabu (21/8).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014 yang dinakhodai Capt Ismail. 3 kapal tersebut, masing-masing BN/Bca NICOLE, N/Bca. ICE BRAICIL dan N/Bca AIRA.
Menurut Agus, 3 kapal tersebut diproses karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. “Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina,” kata Agus.
Selanjutnya, 3 kapal beserta seluruh awaknya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. 3 kapal serta awak diperkirakan tiba hari ini, pada Kamis (22/8/19) sore dan akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal ikan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Komentar tentang post