Sabtu, September 5, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

3 Kapal Ilegal Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi

redaksi
22 Agustus 2019
Kategori : Berita
0
3 Kapal Ilegal Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi

FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 3 kapal perikanan asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP) 716, di Laut Sulawesi Rabu (21/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014 yang dinakhodai Capt Ismail. 3 kapal tersebut, masing-masing BN/Bca NICOLE, N/Bca. ICE BRAICIL dan N/Bca AIRA.

Menurut Agus, 3 kapal tersebut diproses karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. “Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina,” kata Agus.

Selanjutnya, 3 kapal beserta seluruh awaknya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. 3 kapal serta awak diperkirakan tiba hari ini, pada Kamis (22/8/19) sore dan akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kapal ikan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Bitungkapal ikan FilipinaKKPlaut sulawesiPSDKP
Bagikan11Tweet2KirimKirim
Previous Post

Kasal Pimpin Delegasi Indonesia di Sidang Malindo ke-15

Next Post

250 Nelayan Madura Ikut Pendidikan Survival di Laut

Postingan Terkait

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

5 September 2026
Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

5 September 2026

Peta Afrika Tampak Kecil, Tidak Sesuai Ukuran Asli

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

Kejadian Langka Saat Fenomena El Niño: Trio Siklon Tropis Beriringan di Pasifik Timur Laut

Api Menghanguskan Hutan dan Lahan di Pulau Sumatra, Asap Menyebar Hingga Asia Tenggara

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Next Post
250 Nelayan Madura Ikut Pendidikan Survival di Laut

250 Nelayan Madura Ikut Pendidikan Survival di Laut

Komentar tentang post

TERBARU

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

Peta Afrika Tampak Kecil, Tidak Sesuai Ukuran Asli

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

Kejadian Langka Saat Fenomena El Niño: Trio Siklon Tropis Beriringan di Pasifik Timur Laut

AmsiNews

REKOMENDASI

Kemdikbudristek Sosialisasi Program Magang Studi Independen Bersertifikat di UNG

Banjir Melanda Kapuas dan Pohuwato

Kelomang Ada 1.192 Spesies

Ratusan Orang Dibunuh, PBB Menyerukan Perlindungan Bagi Pembela Lingkungan

Banjir Melanda Kabupaten Tanah Laut

351 Tahun Gempa Dahsyat dan Tsunami Ambon

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.