Rabu, Juli 16, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

3 Kapal Ilegal Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi

redaksi
22 Agustus 2019
Kategori : Berita
0
3 Kapal Ilegal Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi

FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 3 kapal perikanan asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP) 716, di Laut Sulawesi Rabu (21/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014 yang dinakhodai Capt Ismail. 3 kapal tersebut, masing-masing BN/Bca NICOLE, N/Bca. ICE BRAICIL dan N/Bca AIRA.

Menurut Agus, 3 kapal tersebut diproses karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. “Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina,” kata Agus.

Advertisement

Selanjutnya, 3 kapal beserta seluruh awaknya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. 3 kapal serta awak diperkirakan tiba hari ini, pada Kamis (22/8/19) sore dan akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kapal ikan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Bitungkapal ikan FilipinaKKPlaut sulawesiPSDKP
Bagikan5Tweet2KirimKirim
Previous Post

Kasal Pimpin Delegasi Indonesia di Sidang Malindo ke-15

Next Post

250 Nelayan Madura Ikut Pendidikan Survival di Laut

Postingan Terkait

Filsafat Ilmu Kelautan Kontemporer—Bukan Sekadar Ngetik Data di Pantai

Puisi “Nelayan Sangihe” Karya J.E. Tatengkeng

16 Juli 2025
UNG Bahas Pemeringkatan QS World University Rankings

UNG Bahas Pemeringkatan QS World University Rankings

16 Juli 2025

Fakultas Kelautan UNG Bahas Kebijakan Pembangunan Berbasis Data Ilmiah

Hutan Bukan Warisan Kolonial

Madagaskar Meluncurkan Inisiatif Senilai $7 Juta Untuk Melindungi Pesisir Dari Perubahan Iklim

UNG Matangkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Dua Kelompok Wirausaha Mahasiswa UNG Lolos Pendanaan Kemdiktisaintek

Topan Nari Mendarat di Hokkaido Jepang

Next Post
250 Nelayan Madura Ikut Pendidikan Survival di Laut

250 Nelayan Madura Ikut Pendidikan Survival di Laut

Komentar tentang post

TERBARU

Puisi “Nelayan Sangihe” Karya J.E. Tatengkeng

UNG Bahas Pemeringkatan QS World University Rankings

Fakultas Kelautan UNG Bahas Kebijakan Pembangunan Berbasis Data Ilmiah

Hutan Bukan Warisan Kolonial

Madagaskar Meluncurkan Inisiatif Senilai $7 Juta Untuk Melindungi Pesisir Dari Perubahan Iklim

UNG Matangkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

AmsiNews

REKOMENDASI

Apa Saja Fenomena Astronomi Tahun 2024, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Setara Badai Kategori 2 Topan Nesat Bawa Hujan Lebat di Pulau Hainan dan Vietnam

Tiap 14 Hari Kerja Rumah Sakit Ajukan Klaim Biaya Rawat Pasien Covid-19

Perilaku Alami dan Unik Tarsius Endemik Togean Terekam Kamera Jebak

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro Level Normal

Unpad Buka Program Studi Magister Konservasi Laut

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • kategori
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.