Jakarta – Pemasangan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS, Sistem Identifikasi Otomatis) dapat meningkatkan keselamatan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.
“Dengan mengaktifkan AIS mempermudah pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang ilegal seperti penyeludupan, narkoba maupun illegal fishing,” kata Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Basar Antonius, usai Rakor Sektor Satgas 115 dan Focus Group Discussion (FGD) di Yogyakarta Selasa (13/8).
Rakor ini dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus sebagai Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti. Tema rakor ini “Membangun Serta Meningkatkan Sinergitas Operasi Penegak Hukum Stakeholder Satgas 115 Dalam Memberantas IUUF”.
Basar mengatakan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menekankan kepada stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim terhadap pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS saat di perairan Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini, pengaktifan AIS bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019.
Menurut Basar, pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran yang salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal nasional maupun kapal asing.
Komentar tentang post