Darilaut – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat konferensi pers mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Acara tersebut berlangsung di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4) malam.
Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, sejumlah jurnalis yang hadir membentuk kerumunan, begitu pula dengan narasumber yang hadir di acara tersebut. Para narasumber di antaranya jajaran Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan instansi terkait lainnya. Sebelumnya mereka dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat tatap muka di gedung yang sama.
Kegiatan pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.
Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
Pertama, memprotes keras Pemprov DKI Jakarta yang masih mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring.
Komentar tentang post