UNESCO juga mengingatkan bahwa mekanisme kompensasi tidak boleh hanya memperkuat penerbit media besar atau membuka ruang bagi campur tangan negara terhadap independensi editorial.
“UNESCO memberikan arah kebijakan yang tepat: kompensasi yang adil harus memperkuat jurnalisme, sekaligus menjaga kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi, dan lingkungan digital yang terbuka,” kata Direktur LBH Pers Mustafa Layong.
Kesempatan bagi Indonesia
Karena itu, AMSI dan LBH Pers mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melanjutkan pembahasan RUU Hak Cipta melalui proses yang terbuka, berbasis data dan bukti, serta melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan, termasuk perusahaan platform digital, asosiasi penerbit, asosiasi wartawan, dan perwakilan publik.
AMSI menilai revisi UU Hak Cipta ini memberikan Indonesia sebuah kesempatan untuk membangun model baru hubungan yang adil antara platform dan publishers yang cocok bagi negara-negara Global South: sebuah model yang melindungi inovasi dan penggunaan non komersial, tetapi menolak ekonomi digital yang membiarkan eksploitasi terus-menerus atas nilai ekonomi jurnalisme tanpa izin dan kompensasi yang adil.
“Revisi UU Hak Cipta diperlukan untuk mengembalikan posisi tawar perusahaan pers dan wartawan, serta memastikan sebagian nilai yang dihasilkan dari jurnalisme kembali kepada ruang redaksi yang melayani kepentingan publik,” kata Wahyu.



