Jika masyarakat mendapatkan sebuah informasi di sosial media harus dibenahi terlebih dahulu, apakah informasi tersebut produk jurnalistik atau tidak.
Kemudian, produk jurnalistik juga memiliki beberapa fungsi, seperti menjadi kontrol sosial, edukasi, hiburan dan lembaga ekonomi.
“Siaran pers juga harus mengetahui kode etik seperti 5 W dan 1 H. Jika disebar dan terdapat tulisan siaran pers, itu sudah sah,” kata Edi.
Ditempat yang sama, Mitra Abdi salah seorang peserta dari Diskominfo Kepri mengaku mendapatkan sejumlah wawasan, dalam kegiatan ini dan dapat semakin mengerti tentang tata cara pembuatan siaran pers maupun produk berita.
“Kita sebagai penulis semakin mengerti, kemudian tata cara menulis dan mengembangkan siaran pers. Yang jelas ilmu juga kita dapat disini soal bijak menggunakan sosmed hingga ciri-ciri berita Hoax,” ujarnya.
Kepala Diskominfo Kepri, Hasan mengatakan organisasi pemerintah dan instansi vertikal pastinya akan menghadapi tantangan soal isu-isu kebijakan regulasi dan lain-lain.
“Terkadang publik memahami mentah-mentah, tapi saya yakin dan percaya AMSI memilik media-media yang profesional. Mereka tau kode etik, dan juga memiliki kompetensi,” kata Hasan.
AMSI harus bisa memberikan pemahaman kepada publik dalam mengolah informasi yang beredar dan belum tentu benar. Dalam menyampaikan informasi, masyarakat maupun jurnalis harus mengedepankan etika digital.





Komentar tentang post