Karang hias hasil budidaya dikembangkan dengan teknik yang ramah lingkungan dan tidak membebani ekosistem. Namun kelemahannya warna dan bentuk seragam.
“Semua eksportir karang hias juga diwajibkan melakukan budidaya karang hias. Selain itu, 10 persen dari hasil produksi dikembalikan ke alam untuk rehabilitasi,” katanya.
Menteri Edhy mengatakan, audiensi tersebut dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terbaik terkait aturan perdagangan koral atau karang hias. Audiensi ini merupakan salah satu caranya untuk membangun komunikasi yang baik dengan stakeholder kelautan dan perikanan. Tak hanya AKKII yang pro terhadap perdagangan karang hias, pihaknya juga akan mendengar pandangan dari pihak yang menolak perdagangan karang hias.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KKP menghentikan penerbitan health certificate untuk ekspor karang hias berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada regulasi tersebut diatur, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menambang karang hias yang menimbulkan kerusakan ekosistem serta mengambil karang hias di kawasan konservasi.
Aturan lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.*





Komentar tentang post