Dirga mengatakan, pengambilan karang hias dilakukan dengan cara ramah lingkungan karena karang hias yang diambil diperlukan dalam kondisi hidup dan tidak terluka sedikit pun agar dapat dijual. Sebagian besar pengambilan hanya dilakukan dengan tangan, dipungut atau ditangkap.
Pada 2013-2017, Indonesia merupakan pengekspor karang hias terbesar di dunia. Namun setelah adanya larangan ekspor karang hias, posisi pertama diisi oleh Australia.
Karang hias yang diperdagangkan, menurut Dirga, berasal dari dua sumber yaitu alam dan hasil budidaya (transplantasi). Karang hias alam merupakan sumber daya terbarukan yang dapat dimanfaatkan. Ia berpendapat, pengambilan dengan prinsip lestari dapat membantu menjaga ekosistem.
Karang hias yang tumbuh terlalu padat dan tidak dipanen/dipangkas justru akan berhenti bertumbuh atau mati massal akibat terlalu padat (overcrowding).
“Karang hias alam ini memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena eksotika warna dan bentuknya,” ujarnya.
Menurut Dirga, kuota karang hias alam yang direkomendasikan oleh LIPI dan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tahun 2019 adalah 565.050 potong. Jumlah ini hanya 0,0001 persen dari populasi karang hias di Indonesia. Kuota karang hias alam yang diberikan pun terus turun setiap tahun dari awalnya 824.550 potong di tahun 2008.





Komentar tentang post