Minggu, September 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Asosiasi Koral Minta Pemerintah Harmonisasi Peraturan Terkait Karang Hias

redaksi
8 November 2019
Kategori : Berita
0
Asosiasi Koral Minta Pemerintah Harmonisasi Peraturan Terkait Karang Hias

Ilustrasi karang hias. FOTO: DARILAUT.ID

Dirga mengatakan, pengambilan karang hias dilakukan dengan cara ramah lingkungan karena karang hias yang diambil diperlukan dalam kondisi hidup dan tidak terluka sedikit pun agar dapat dijual. Sebagian besar pengambilan hanya dilakukan dengan tangan, dipungut atau ditangkap.

Pada 2013-2017, Indonesia merupakan pengekspor karang hias terbesar di dunia. Namun setelah adanya larangan ekspor karang hias, posisi pertama diisi oleh Australia.

Karang hias yang diperdagangkan, menurut Dirga, berasal dari dua sumber yaitu alam dan hasil budidaya (transplantasi). Karang hias alam merupakan sumber daya terbarukan yang dapat dimanfaatkan. Ia berpendapat, pengambilan dengan prinsip lestari dapat membantu menjaga ekosistem.

Karang hias yang tumbuh terlalu padat dan tidak dipanen/dipangkas justru akan berhenti bertumbuh atau mati massal akibat terlalu padat (overcrowding).

“Karang hias alam ini memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena eksotika warna dan bentuknya,” ujarnya.

Menurut Dirga, kuota karang hias alam yang direkomendasikan oleh LIPI dan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tahun 2019 adalah 565.050 potong. Jumlah ini hanya 0,0001 persen dari populasi karang hias di Indonesia. Kuota karang hias alam yang diberikan pun terus turun setiap tahun dari awalnya 824.550 potong di tahun 2008.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Karang HiasKawasan KonservasiKKPTerumbu Karang
Bagikan11Tweet7KirimKirim
Previous Post

Indonesia Paling Maju dalam Bidang Konservasi dan Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan

Next Post

Tak Boleh Ambil Karang di Kawasan Konservasi dan Wisata

Postingan Terkait

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

5 September 2026
Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

5 September 2026

Peta Afrika Tampak Kecil, Tidak Sesuai Ukuran Asli

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

Kejadian Langka Saat Fenomena El Niño: Trio Siklon Tropis Beriringan di Pasifik Timur Laut

Api Menghanguskan Hutan dan Lahan di Pulau Sumatra, Asap Menyebar Hingga Asia Tenggara

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Next Post
Tak Boleh Ambil Karang di Kawasan Konservasi dan Wisata

Tak Boleh Ambil Karang di Kawasan Konservasi dan Wisata

Komentar tentang post

TERBARU

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

Peta Afrika Tampak Kecil, Tidak Sesuai Ukuran Asli

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

Kejadian Langka Saat Fenomena El Niño: Trio Siklon Tropis Beriringan di Pasifik Timur Laut

AmsiNews

REKOMENDASI

Penumpang Kapal Penyeberangan dan Pesawat Meningkat di Gorontalo

Dasar-dasar Bermain Olahraga di 1Win

100 Ribu Awak Kapal Perikanan di Jawa Tengah Belum Ada Perlindungan

Pertumbuhan Ekspor Tuna Indonesia Naik 6,1% Per Tahun

Hiu Paus Bisa Makan Tumbuhan Laut dan Berpuasa?

Foto: Tanggul Jebol, Air Laut Masuk ke Pemukiman dan Persawahan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.