Patroli bersama merupakan patroli keamanan dan keselamatan laut nasional pertama kali dilaksanakan sejak disahkannya Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah Yuridiksi Indonesia.
Patroli bersama ini disusun dan disepakati bersama oleh instansi yang terlibat dan ditetapkan oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Forum Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Laut dan Penegakan Hukum.
Kendali Patroli berada pada Kepala Bakamla dan kendali taktis pada Deputi Operasi dan Latihan Bakamla.
Dalam operasi ini, Bakamla mengerahkan 7 Kapal Negara (KN) yang sudah dilengkapi dengan meriam 30 mm, senjata mesin berat kaliber 12.7 mm dan senjata ringan personel DSAR-15 kaliber 5.56.





Komentar tentang post