Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepas buaya muara (Crocodylus porosus) di Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai.
Pelepasliaran satwa liar ini dilakukan UPT Balai TN Rawa Aopa Watumohai dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, pada Senin 13 April 2020.
Buaya yang dilepas tersebut, jenis kelamin jantan, panjang 3 meter dan memiliki diameter 55 cm.
Pelepasliaran dilaksanakan setelah pemeriksaan kondisi satwa dalam keadaan sehat dan kajian habitat lokasi. Lokasi pelepasliaran dilakukan di Blok Hutan Tanjung Labuaya Resort Lanowulu Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II TN Rawa Aopa Watumohai.
Pelepasliaran dilaksanakan oleh Tim Resque BKSDA Sulawesi Tenggara bersama Balai TN Rawa Aopa Watumohai. Jarak tempuh untuk mencapai lokasi pelepasliaran sekitar dua jam melalui perjalanan menggunakan perahu.
Satwa buaya ini merupakan hasil dari evakuasi tim rescue BKSDA Sulawesi Tenggara yang mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Biru Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana telah menemukan buaya tersebut terhimpit di area persawahan milik warga, pada Minggu 12 April 2020.
Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Ali Bahri mengatakan, pelepasliaran satwa buaya ini merupakan salah satu upaya Balai TN Rawa Aopa Watumohai dan BKSDA Sulawesi Tenggara dalam upaya penyelamatan satwa yang dilindungi.
Komentar tentang post