Dalam melaksanakan tugasnya UPS berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selanjutnya, atas kemunculan buaya muara ini, Pemerintah Desa Supul dan Tokoh Adat setempat menjelaskan bahwa keberadaan buaya di Danau Supul sudah ada semenjak lama.
Selama ini tidak pernah mengganggu manusia dan hewan ternak milik warga yang digembalakan di sekitar danau, sehingga pemerintah desa dan tokoh adat berharap tidak dilakukan evakuasi/pemindahan buaya ke kandang transit BBKSDA NTT di Kupang.
Merespon keinginan Pemerintah Desa Supul dan Tokoh Adat Setempat, pada Selasa (19/5) Kepala Balai BBKSDA NTT menginisiasi kesepakatan Penanganan Buaya di Danau Supul antara BBKSDA NTT dengan Pemerintah Desa Supul.
Beberapa poin kesepakatan:
Pertama, BBKSDA NTT membuat papan peringatan/himbauan tentang keberadaan buaya di Danau Supul pada beberapa titik lokasi, sebagai media sosialisasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam beraktifitas di sekitaran danau (sudah dilaksanakan).
Kedua, BBKSDA NTT dan Pemerintah Desa Supul/Tokoh Adat Setempat saling membangun komunikasi intensif dalam rangka pemantauan keberadaan buaya di Danau Supul.
Ketiga, Pemerintah Desa Supul dan Tokoh Adat setempat sepakat untuk menjaga dan melindungi keberadaan buaya di Danau Supul, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam beraktifitas di sekitaran danau guna menghindari potensi konflik antara buaya dan manusia.





Komentar tentang post