Keempat, Pemerintah Desa Supul merencanakan akan memagar Danau Supul pada kesempatan yang akan datang.
Balai Besar KSDA NTT nantinya akan terus menerus mensosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui pertemuan dengan masyarakat di desa-desa yang memiliki potensi konflik manusia -satwa liar.
Kemudian, memasang papan-papan peringatan agar masyarakat berhati-hati dalam beraktivitas. Terutama pada lokasi-lokasi perairan yang teridentifikasi terdapat buaya, membangun komunikasi dengan para pihak terkait, pemerintah desa dan tokoh adat/masyarakat setempat.
“Harapan kami, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas terutama pada lokasi yang diketahui sebagai habitat buaya, maka akan terwujud harmoni antara masyarakat, sehingga konflik manusia dan buaya di Provinsi NTT tidak terjadi lagi,” kata Timbul.
Sesuai dengan Permenhut Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permen LHK 106/2018, buaya muara termasuk dalam satwa yang dilindungi. Namun keberadaannya di alam sering dipandang sebagai ancaman terhadap manusia.*





Komentar tentang post