Selanjutnya, setelah negosiasi tidak berhasil, PENGGALANG 13 beserta 3 helikopter kembali ke perairan Malaysia.
KP Hiu 08 melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul 21.30 WIB.
Hiu Macan Tutul 02
Pada 9 April 2019, KKP melalui KP Hiu Macan Tutul 02, pukul 14.50 WIB melaksanakan melakukan prosedur penghentian pemeriksaan dan penahanan KM PKFA 8888 WPP-NRI 571 pada posisi 03o 45.019’ N – 100o 09.829’ E di ZEE Indonesia Selat Malaka.
Hasil pemeriksaan, KM PKFA 8888 berbendera Malaysia dengan bobot GT 61.70 menggunakan alat tangkap trawl, ABK 5 orang berkewarganegaraan Myanmar. KM PKFA 7878 tanpa bendera dengan bobot GT 67.63 menggunakan alat tangkap trawl, ABK 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.

Kedua kapal tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Batam untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dalam proses membawa kedua kapal tangkapan tersebut, pukul 18.20 WIB pada posisi 03o 22. 705’ N – 100o 23.700’ E atau 10 NM dari batas ZEE Indonesia, muncul helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari KP Hiu Macan Tutul 02.
Komentar tentang post