2. Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi: perlindungan kerja pers sebagai saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan kemerdekaan pers, penanganan pemberitaan atas pengaduan sebagai saksi atau korban, penyusunan dan pengembangan pelaksanaan mekanisme nasional pelindungan pers, dan sebagainya.
3. Pihak kedua (Dewan Pers) dapat mengajukan permohonan perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana kepada pihak pertama (LPSK) sesuai prosedur yang disepakati.
4. LPSK dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers tentang adanya pemberitaan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk pemberitaan yang menimbulkan ancaman keamanan, harta benda, dan tuntutan hukum terhadap pelapor, saksi dan/atau korban tindak pidana, khususnya yang telah masuk dalam program perlindungan LPSK.
5. Semua informasi, termasuk informasi pribadi yang di bawah penugasan atau diketahui oleh para pihak, harus diperlakukan secara rahasia dan tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan para pihak.
6. Perbedaan pendapat dalam pelaksanaan dan/atau hal-hal yang bersangkutan dengan nota kesepahaman ini diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
7. Semua biaya yang timbul menjadi beban anggaran masing-masing pihak dan/atau sesuai kesepakatan.