Senin, September 22, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dewan Pers dan LPSK Sepakat Perkuat Perlindungan Pers

redaksi
5 Mei 2025
Kategori : Berita
0
Dewan Pers dan LPSK Sepakat Perkuat Perlindungan Pers

Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman tentang Perlindungan Kerja Pers Sebagai Saksi dan/ atau Korban Tindak Pidana dalam Kerangka Jaminan atas Pelaksanaan Kemerdekaan Pers, pada Senin, 5 Mei 2025 di Gedung Dewan Pers Jakarta. FOTO: DEWAN PERS

2. Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi: perlindungan kerja pers sebagai saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan kemerdekaan pers, penanganan pemberitaan atas pengaduan sebagai saksi atau korban, penyusunan dan pengembangan pelaksanaan mekanisme nasional pelindungan pers, dan sebagainya. 

3. Pihak kedua (Dewan Pers) dapat mengajukan permohonan perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana kepada pihak pertama (LPSK) sesuai prosedur yang disepakati.  

4. LPSK dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers tentang adanya pemberitaan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk pemberitaan yang menimbulkan ancaman keamanan, harta benda, dan tuntutan hukum terhadap pelapor, saksi dan/atau korban tindak pidana, khususnya yang telah masuk dalam program perlindungan LPSK.

5. Semua informasi, termasuk informasi pribadi yang di bawah penugasan atau diketahui oleh para pihak, harus diperlakukan secara rahasia dan tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan para pihak. 

6. Perbedaan pendapat dalam pelaksanaan dan/atau hal-hal yang bersangkutan dengan nota kesepahaman ini diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. 

7. Semua biaya yang timbul menjadi beban anggaran masing-masing pihak dan/atau sesuai kesepakatan.

Halaman 3 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: Dewan PersDr Ninik RahayuLembaga Perlindungan Saksi Korban
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Pelaksanaan UTBK di UNG Berjalan Lancar, 99 Persen Peserta Hadir

Next Post

Indonesia dan Australia Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan IUU Fishing

Postingan Terkait

Topan Super Ragasa Mendarat di Pulau Calayan, Filipina

Topan Super Ragasa Mendarat di Pulau Calayan, Filipina

22 September 2025
Topan Super Ragasa Menimbulkan Ancaman Bagi Taiwan

Topan Super Ragasa Menimbulkan Ancaman Bagi Taiwan

22 September 2025

Topan Super Ragasa Akan Menyasar Laut Cina Selatan, Pesisir Guangdong, Teluk Tonkin dan Vietnam Utara

Topan Super Ragasa Akan Melintasi Selat Luzon

Taiwan Bersiap Menghadapi Topan Super Ragasa

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Komitmen Mempercepat Penurunan Risiko Stunting

SDGs Center UNG Kolaborasi Penurunan Risiko Stunting di Kabupaten Gorontalo

Topan Super Ragasa Menjadi Sistem yang Berbahaya, Tinggi Gelombang Laut Capai 14 Meter

Next Post
KM Mina Sejati Jarang Masuk Merauke

Indonesia dan Australia Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan IUU Fishing

TERBARU

Topan Super Ragasa Mendarat di Pulau Calayan, Filipina

Topan Super Ragasa Menimbulkan Ancaman Bagi Taiwan

Topan Super Ragasa Akan Menyasar Laut Cina Selatan, Pesisir Guangdong, Teluk Tonkin dan Vietnam Utara

Topan Super Ragasa Akan Melintasi Selat Luzon

Taiwan Bersiap Menghadapi Topan Super Ragasa

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Komitmen Mempercepat Penurunan Risiko Stunting

AmsiNews

REKOMENDASI

Gempa Darat Mengguncang Portmoresby

Hiu Paus Ditunggangi

Hampir Semua Negara Memiliki Undang-undang Lingkungan Hidup

Tol Laut Butuh Kerjasama dengan Pemda

Destructive Fishing di Sebatik, Perbatasan Indonesia-Malaysia

Virus Corona, Kemenhub Laksanakan Imbauan IMO

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.