Rabu, April 29, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dipenggal Warga, KKP: Hiu Paus Dilindungi Secara Nasional dan Internasional

redaksi
29 September 2021
Kategori : Berita, Hiu Paus, Konservasi
0
Hiu paus

Hiu paus. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyesalkan warga yang memakan hiu paus yang terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hiu paus merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.

KKP menerima laporan penyalahgunaan pemanfaatan jenis biota dilindungi oleh masyarakat. Sebelumnya dilaporkan bahwa pada Minggu (26/9) pukul 11.00 WIB telah ditemukan ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) terdampar di Cianjur.

Hiu paus yang berukuran panjang 4-6 meter ini dengan bobot mencapai 1,5 – 2 ton didapati oleh warga sekitar Pantai Cirarangan (nelayan pinggir) yang akan menjala ikan di Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dalam kondisi sudah mati.

Ironisnya ikan tersebut dipotong-potong dan dikonsumsi oleh warga sekitar.

KKP sangat menyayangkan tindakan itu, mengingat Hiu Paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Pamuji Lestari menyesalkan tindakan warga dan menilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.

Menurut Lestari Hiu paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: BPSPLDitjen Pengelolaan Ruang Laut KKPHiu PausHiu Paus TerdamparKKPSakti Wahyu Trenggono
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Gojek dan AMSI Gelar Penghargaan Karya Jurnalistik

Next Post

JDC 2021, Menteri dan Bupati Bahas Digitalisasi Desa

Postingan Terkait

Prediksi BMKG 2023: ENSO dan IOD Fase Netral

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

29 April 2026
La Nina Lemah Tingkatkan Hujan di Wilayah Indonesia

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

29 April 2026

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik

Krisis Selat Hormuz, IMO: Kapal dan Pelaut Jadi Alat Tawar-Menawar

Rektor UNG Bahas Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

Dosen Fakultas Kedokteran UNG Kembangkan Teknologi Aman untuk Penambang Emas Skala Kecil

Burung Indonesia Promosikan Produk Ramah Lingkungan Berbasis Mangrove di Pohuwato

Next Post
JDC 2021, Menteri dan Bupati Bahas Digitalisasi Desa

JDC 2021, Menteri dan Bupati Bahas Digitalisasi Desa

Komentar tentang post

TERBARU

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik

Krisis Selat Hormuz, IMO: Kapal dan Pelaut Jadi Alat Tawar-Menawar

Rektor UNG Bahas Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

AmsiNews

REKOMENDASI

Hebat, Bakamla Tangkap 1 Kapal Timah dan Sejumlah Kapal Muat BBM Ilegal

Satgas 115 Tangkap Kapal Buronan Internasional

Merkuri Dapat Meracuni Sumber Pangan

Ilmu Tentang Paus di Masa Pandemi Covid-19

Pesan Bagi Nelayan di Teluk Manado

Meksiko Negara Pertama yang Mengasuransikan Terumbu Karang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.