DFW Indonesia mengingatkan KKP tentang pentingnya kajian dan keterlibatan Komisi Nasional KAJISKAN dalam penentuan kuota ekspor benih. Dalam pasal 5 ayat 1.b Permen KP 12/2020 disebutkan bahwa kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN.
“Komnas KAJISKAN mesti diaktifkan agar segera bersidang menentukan kuota dan alokasi penangkapan benih lobster sebagai dasar menentukan berapa banyak benih yang bisa diekspor saat ini,” kata Arifudin.
Berdasarkan catatan DFW, KKP terakhir kali menetapkan hasil kajian Komnas KAJISKAN tentang estimasi potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan pada tahun 2016 lalu.
Setelah Kepmen 47/2016, belum pernah ada ketetapan lain tentang potensi dan tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan, dalam Kepmen 47 tersebut lobster termasuk komoditas dengan kategory fully dan over exploited.
Ekspor Benih Lobster Ilegal
Sementara itu, Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan meminta KKP untuk menjamin dan memastikan bahwa ketentuan Permen 12/2020 tersebut akan dapat menekan ekspor benih lobster yang dilakukan secara ilegal.
“Kami akan memantau efektifitas pelaksanaan Permen tersebut agar tepat sasaran, salah satunya dengan menurunnya upaya dan kasus pengiriman benih lobster keluar negeri secara illegal,” kata Abdi.





Komentar tentang post